POKOK BAHASAN
Memahami Sistem Pemilu dalam Ketatanegaraan Indonesia dan Hubungannya sebaga iImplementasi Hak-Hak Dasar Warga Negara dan Mekanisme Demokrasi
Memahami pengaturan Pemilu di Indonesia dan perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Memahami penyelenggaraan Pemilu, kewenangan penyelenggaraan Pemilu, dan pengawasannya.
Memahami Sistem Pemilu Parlemen(DPR, DPD, DPRD)
Memahami Sistem Pemilu Presiden dan Wapres
Memahami Sistem Pemilu Kepala Daerah
Studi Kasus
@@@@
PUSTAKA
Budiarjo, Miriam (1996) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Asshiddiqie, Jimly (2007) Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: BIP.
Asfar, Muhammad (ed) et all. (2002) Model-Model Sistem Pemilihan di Indonesia. Surabaya: Pusdeham-Partnership for Governance Reform.
@@@@@@@
PERATURAN DAN PUTUSAN MK
1. UUD 1945
2. UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. UU tentang Pemilu Presiden dan Wapres
4. UU tentang Pemerintahan Daerah
5. UU tentang Penyelenggara Pemilu
6. UU tentang Partai Politik
@@@@@@@
APA YG DIMAKSUD DG PEMILU??
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asasl angsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
@@@@@
BAGAIMANA KONSTITUSI MENGATUR HAK2 WARGA NEGARA DALAM BERDEMOKRASI?
Pasal27 ayat(1) jo. Pasal28D ayat(3) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Artinya: Semua WNI sdh cukup umur atau telah kawin, mempunyai hak untuk menentukan wakil2nya yg akan duduk di parlemen (DPRD prov, kab/kota, DPR atau DPD). Serta memilih para pemimpinnya baik sbg Gub, Bupati/walikota atau Presiden.
- Pasal 27 ini pernah dinjak-injak oleh rezim Orde baru, dg melarang eks PKI ikut Pemilu. Masuk pemilu 2009, melalui UU No 10/2008, sudah bisa memilih, tp tidak bisa mejadi Caleg. Akhirnya di uji materiil. Dan dikabulkan oleh MA (anak eks PKI yang menggugat)
- Dengan melalui Pemilu pula, semua org berhak utk duduk dipuncak2 pemerintahan baik di daerah atau pusat. Dulu harus melalui Parpol, sekarang bisa calon independen, khususnya Pilkada. Harus ikut seleksi lalu kompetisi.
- UU Pemilu harus dipatuhi. Begitu pula, UU Pemda yg mengatur Pilkada, dan UU Pilpres harus dipatuhi pula. Yang memilih tidak boleh anarkis dlm kampanye, yg dipilih tak boleh kampanye hitam dan politik uang, dsb…. Dan siapa saja yg naik dan diakui secara sah, wajib menjujunjung tinggi pemerintahan tersebut.
-
Pasal28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ada 3 komponen penting dalam Pemilu, yaitu 1. Pemilih 2. Dipilih dan 3. Parpol.
Kemerdekaan berserikat artinya, semua WNI berhak mendirikan Parpol sebagai alat utk berperan serta dalam Pemilu.
Berkumpul artinya, baik yg memilih dan dipilih, berhak mengadakan rapat, dan berkampanye. Begitu pula masyarakt ketika di TPS mereka merdeka hmpir 3 manit untuk berpikir dan menconterng (kemedekaan berpikir melalui tulisan), jd bukan hanya menulis opini saja.
HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun2008)
(1) WargaNegara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
1. Rakyat berdaulat, tp ada kemanisme utk menjalankan itu.
2. sangatlah mustahil kalau 250 juta rakyat Indonesia, mampu mengurus dirinya sendiri. Harus ada perwakilan. Tidak seperti di Athena. Negara polis, bisa berkumpul.
3. Ada MPR sebagai penyalur atau pejuang kedaultan. MPR tetap sbg pelaksana kedaultan, tp tidak sepenuhnya lagi..
4. Harus ada system dan pemilu yang digunakan, dan system dan pemilu itu tidak boleh tidak harus diatur dalam UUD 1945
5. Utk koreksi presiden, pecat presiden atau mau buat UU, tidak prlu msyr ke MPR, cukup ada DPR yg dipilih melalui pemilu.
6. System itu adalah demokrasi perwakilan(representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy) dan mekanismenya yaitu… Pemilu
7. Dengan kata lain, Pemilu adalah salah satu mekanisme demokrasi.
@@@@@
MINGGU DEPAN
Kita Pelajari: Sistem Pemilu dg segala Kelebihan dan Kekurangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar